Ujian Nasional tidak lagi menjadi satu-satunya ukuran bagi kelulusan siswa mulai tahun akademik 2010-2011. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Meski demikian, siswa harus lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lulus ujian nasional.
“Kriteria kelulusan didasarkan atas kriteria, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan,” kata anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Prof. Furqon, Ph.D. dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Bandung,
0 komentar:
Posting Komentar